Drama ini berpusat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019. DJP, yang diwakili oleh Terbanding, menuding PT IP melakukan praktik transfer pricing dalam transaksi penjualan produk komoditas lokal kepada pihak-pihak yang masih satu grup afiliasi.
Dalam hasil pemeriksaan, DJP menemukan adanya "ketidakwajaran" harga jual produk utama PT IP seperti Crude Glycerine 80%, Palmitic Acid 98% HIGH IV, PME & Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel, dan RBD Palm Oil kepada enam perusahaan afiliasi lokal.
Menurut DJP, harga jual yang ditetapkan PT IP terlalu rendah. Selisih dari harga wajar inilah yang menjadi masalah besar. Selisih tersebut, sebesar Rp5.614.501.928 , oleh DJP diperlakukan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23.
Mengapa dividen? Karena dalam praktik perpajakan, jika suatu perusahaan dengan hubungan istimewa menjual barang di bawah harga pasar, selisihnya dianggap sebagai pembagian keuntungan (dividen) secara tidak langsung kepada pihak afiliasi, yang wajib dipotong PPh.
PT IP tentu saja menolak keras. Mereka mengajukan sejumlah pembelaan:
- Metode Harga Pasar Sudah Tepat: PT IP mengklaim telah melakukan penentuan harga transfer (transfer pricing) dengan benar menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksternal yang membandingkan harga jual mereka dengan data harga pasar yang tersedia umum.
- Penyesuaian Sudah Andal: Perbedaan harga dengan data pasar di luar, menurut PT IP, wajar karena adanya penyesuaian yang andal (reliable adjustments). Penyesuaian ini mencakup biaya kargo, mata uang, perbedaan kemasan (curah vs. kemasan), hingga diskon harga.
- Konsistensi: PT IP juga menekankan bahwa metode dan penyesuaian ini telah mereka terapkan secara konsisten dari Tahun Pajak 2017 hingga 2021 , bahkan Terbanding (DJP) tidak pernah mengoreksi hal serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
- Isu Pinjaman dan Bunga: PT IP juga membantah koreksi atas biaya bunga pinjaman dari afiliasi. Mereka menegaskan telah membuktikan kewajaran suku bunga pinjaman tersebut menggunakan CUP Internal. Tuduhan DJP bahwa pinjaman tidak memiliki tujuan ekonomis karena adanya pembagian dividen dianggap mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
- Isu Formalitas (SKPKB): PT IP bahkan menggugat aspek formal penerbitan surat tagihan, karena SKPKB ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPP, yang menurut mereka tidak berwenang menerbitkan keputusan yang bersifat strategis.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan yang menarik dan menjadi kunci kemenangan PT IP:
- Materi Lebih Penting dari Formalitas: Mengenai isu formalitas (SKPKB ditandatangani Plh.), Majelis menolak dalil PT IP. Hakim berpendapat bahwa sengketa formal seharusnya diajukan melalui gugatan, bukan banding. Dengan kata lain, hakim memilih fokus pada materi sengketa pajak.
- Constructive Dividend Harus Dibatalkan: Inilah poin kemenangan PT IP. Majelis Hakim mengakui bahwa DJP memang berwenang melakukan koreksi secondary adjustment. Namun, ada syarat mutlak:
- Dividen terselubung harus diterima oleh pihak yang secara hukum adalah pemegang saham.
- Faktanya, Terbanding (DJP) mendalilkan hubungan istimewa antara PT IP dan pembeli afiliasi didasarkan pada penguasaan yang sama (Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh) , bukan karena penyertaan modal/saham (Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh).
Karena pihak pembeli afiliasi yang diuntungkan dari harga jual murah tidak didalilkan sebagai pemegang saham oleh DJP, maka ketidakwajaran penjualan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung. Koreksi DJP dinyatakan tidak sesuai dengan undang-undang.
- Koreksi Bunga Pinjaman Gugur: Senada dengan itu, koreksi dividen terselubung atas biaya bunga pinjaman juga gugur karena koreksi pokok (primary adjustment) atas biaya bunga pinjaman dinilai tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak dapat dipertahankan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan Mengabulkan Seluruhnya banding PT IP.
Dampak dari putusan ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp 5.614.501.928 dibatalkan seluruhnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini